Selasa, 10 Februari 2015

Mulai 1 Juli 2015 Perpanjang SIM Bisa Lewat Online

Mulai 1 Juli 2015 Perpanjang SIM Bisa Lewat Online - Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menjadikan Daerah Istimewa Yogyakara (DIY) sebagai pilot project pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Kabar gembira, proyek ini rencananya akan diperluas untuk 34 provinsi di Indonesia mulai 1 Juli 2015.

"Nantinya, mulai 1 Juli 2015, SIM Online ini akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia," Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2015).

Sama seperti layanan administrasi STNK, pelayanan SIM online hanya melayani perpanjangan SIM saja. Ini untuk mempermudah pemilik SIM yang jauh dari daerah dikeluarkanya SIM tersebut.

"Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di manapun berada. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya" kata Condro.

Data online SIM nantinya tidak semata menyediakan identitas pemilik SIM. "Data online tersebut juga terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas, serta kriminalitas," katanya.

Sementara itu, untuk layanan pengeluaran SIM baru, kata Condro, harus tetap di wilayah asal KTP masing-masing, serta melalui tahap ujian teori dan praktik.

4 komentar: